RUMAH TINGGAL (PASTOR) IDAMAN
Semua orang sudah maklum bahwa tak mudah memperoleh rumah di kawasan kota metropolitan Jakarta ini. Selain harga yang amat mahal, tentu kaitannya banyak. Pilihan lokasi strategis, bebas banjir, suasana tenang, aman, juga akrab dengan lingkungan sosial.
Kondisi serba susah ini menjadikan orang Jakarta menjadi ekstra hati-hati saat mencari rumah. Persoalannya tentu adalah bagaimana membelanjakan uang yang terbatas untuk bisa memperoleh rumah idaman. Jika tidak berhati-hati, bisa-bisa kejeblos. Misalnya saat rumah baru sudah dibeli, eh.. ternyata Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nya bodong.
Lalu orang bersiasat jika rumah tak diperoleh, maka terpaksalah membeli sebidang tanah terlebih dulu. Di atas tanah inilah nanti rumah idaman didirikan. Namun mendirikan rumah pun ternyata juga tak gampang karena ada persoalan yang menghadang, yaitu harus memiliki IMB terlebih dahulu.
Persis seperti itu pulalah situasi dari rencana pembangunan Rumah Tinggal Pastor di paroki kita ini. Untuk mewujudkan rumah tinggal para pastor -yang tentu menjadi idaman kita selama ini-, paroki menggunakan tanah yang dimiliki yaitu 6.352 m2 di Jl. Sirsak yang terdirI atas 5 sertifikat, dan yang akan dibangun adalah adalah sertifikat No. 6029 seluas 2.082 m2 yang sah secara hukum (tidak ada sengketa apapun terkait tanah ini, hingga saat ini).
Untuk menunjukkan sikap taat hukum, KAJ mensyaratkan agar Paroki mengurus IMB. Syarat legalitas ini wajib diperoleh agar rumah ini kelak tidak mengalami persoalan hukum. Maklum, sikap Gubernur Ahok tidak pandang bulu dalam hal ini.
Lalu setelah paroki sukses memperoleh IMB (sertifikat No. : 011/8.1.0/31.74.09.10002/-1.785.51/2016), PPG mulai sowan-sowan ke tetangga kanan dan kiri pastoran memberitahukan rencana ini. Untuk lebih afdol, PPG juga memberitahukan rencana ini kepada pihak-pihak Tripika (Kecamatan plus Kelurahan, Polsek, dan Koramil) dengan tujuan agar institusi negara memahami rencana ini dengan sebenar-benarnya. Untuk memperkuat penjelasan kepada Tripika ini, Paroki juga mengirimkan Surat Pernyataan (bermeterai) dari Romo Paroki yang berisi penegasan bahwa di lahan Jl. Sirsak No. 14 hanya akan dibangun rumah tinggal untuk pastor saja. Tidak akan ada Gereja.
Bersamaan dilangsungkannya bazaar sembako oleh Sie PSE pada tanggal 26 Juni 2016 lalu, Romo juga mengundang pihak Tripika dan RT-RW setempat untuk bersilaturahmi ke Pastoran dengan tujuan untuk melihat secara langsung situasi lokasi dan pada titik mana bangunan akan didirikan. Langkah silaturahmi ini dilanjutkan pada upacara peletakan batu pertama (24 Juli 2016) sehingga semua pihak mengetahui dengan jelas situasi lahan dan rencana pembangunan rumah termasuk tentang kelengkapan legal formal tanah & ijin membangun rumah yang sudah komplet.
Namun Tuhan kiranya memiliki rencana lain. Esok harinya (25 Agustus) ada beberapa tamu yang bersilaturahmi ke Kecamatan (25 Juli) dan kemudian ke Pastoran (11 Agustus 2016) untuk menyatakan penolakan terkait rencana pembangunan rumah tinggal pastor ini. Di media sosial (medsos) juga beredar berita-berita tentang kunjungan tamu-tamu ini, namun dengan embel-embel content yang tidak sesuai fakta dokumen. Salah satunya tentang pelabelan tanah Jl. Sirsak ini yang (menurut berita di medsos tersebut) dianggap status quo. Padahal tidak pernah ada pernyataan status seperti itu.
Tentu kita semua harus bersabar. Sesuai dengan itikad baik kita sejak awal, rumah tinggal pastor ini haruslah rumah idaman yang tenang, aman, juga akrab dengan lingkungan sosial. Romo mengajak umat paroki berdoa memohon kuasa Allah Bapa agar rumah idaman ini cepat atau lambat dapat terwujud. Semoga.
AMDG – Ad Maiorem Dei Gloriam. (sp)