Sakramen Baptis

Baptisan Bayi (April 2014) Kapel Desa Putera
Sakramen Baptis merupakan salah satu bagian dari Sakramen Inisiasi, melalui inisiasi ini orang dimasukkan ke dalam keanggotaan gereja. Pembaptisan merupakan upacara inisiasi artinya orang yang belum termasuk dalam kelompok yang percaya kepada Yesus Kristus dimasukkan ke dalam kelompok dengan segala hak dan kewajibannya.
Pembaptisan lebih diartikan bahwa orang dibebaskan dari dosa dan dilahirkan kembali sebagai putera-putri Allah. Dengan kata lain melalui pembaptisan orang diharapkan meninggalkan dunia atau hidupnya yang lama dan hidup secara baru. Di dalam Gereja Katolik hanya ada satu pembaptisan, yaitu pembaptisan dengan air. Sekarang ini pembaptisan tidak dengan mencelupkan atau menenggelamkan orang ke dalam air melainkan dengan mencurahkan air di atas dahi. Pencurahan air di atas dahi sebanyak tiga kali selalu disertai dengan kata-kata “ …… (nama) aku membaptis engkau atas nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus.” Pembaptisan dengan air diimani sebagai meterai rohani yang tak terhapuskan dan diterimakan hanya satu kali untuk selama-lamanya.
Dalam pembaptisan, orang juga menerima pengurapan minyak krisma sebagai tanda pengurapan Roh Kudus, agar orang yang dibaptis boleh mengambil bagian dalam tugas imamat, kenabian, dan penggembalaan Yesus Kristus. Mereka yang diperbolehkan menerima baptisan adalah setiap orang( sejauh tidak ada halangan) dan yang belum dibaptis, baik anak-anak (bayi) maupun orang dewasa. Baptisan di Paroki Ratu Rosari dilaksanakan dalam :
- BAPTISAN ANAK
Baptisan anak / Balita diberikan kepada anak usia balita / yang belum sekolah di bangku SD, pelaksanaan setiap hari Minggu kedua setiap bulan (jika ada hal khusus dapat berubah) setelah misa Minggu pagi di Kapel Desa Putera dengan syarat :
- Mengisi formulir pendaftaran rangkap 2 (dua) untuk paroki dan Ketua Lingkungan.
- Menyerahkan foto copy surat perkawinan katolik orang tuanya
- Menyerahkan foto copy akte kelahiran anak ( bila ada )
- Wali/emban baptis sesuai dengan jenis kelamin anak yang dibaptis, jika anak yang di baptis laki-laki wali/emban baptisnya juga laki-laki begitu juga sebaliknya kalau yang dibaptis perempuan wali/emban baptisanya perempuan.. Syarat untuk menjadi wali/emban baptis adalah sudah dibaptis secara katolik / diterima dalam gereja katolik, dewasa dalam iman dan berpikir, karena wali baptis ikut bertanggung jawab dengan perkembangan iman anak.
- Formulir Pendaftaran diserahkan ke Sekretariat Pastoran paling lambat hari Jumat Minggu kedua.
- Stipendium diserahkan langsung kepada Romo yang membaptis setelah pembaptisan.
- BAPTISAN DEWASA
Baptisan dewasa diberikan kepada mereka yang sudah sekolah di SD s/d usia dewasa , baptisan dewasa dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun menjelang hari Raya Paskah. Calon baptis dewasa/ katekumen harus mengikuti pelajaran yang dikoordinir oleh Seksi Katekese Paroki . Pelajaran bagi calon baptis/katekumen min 1 tahun dan telah menyelesaikan semua materi yang telah diberikan oleh Seksi Katekese. Selain mengikuti pelajaran yang diberikan oleh Seksi Katekese para calon baptis juga harus terlibat dalam kegiatan di lingkungan dan mengikuti perayaan ekaristi.
Penerimaan sakramen baptis itu mengikuti proses yang cukup panjang mulai :
Tahap Pertama :
yaitu pada tahap prakatekumenat, para calon yang inginmenjadi pengikut Kristus itu terlebih dahulu dilantik menjadi katekumin.
Tahap Kedua:
yaitu tahap katekumenat. Ketika memasuki tahap katekumenat mereka yang ingin menjadi pengikut Kristus itu menjalani pembelajaran selama kurang lebih satu tahun.
Tahap Ketiga:
adalah pemilihan calon baptis yaitu mereka yang telah menjalani masa katekumenat selama itu diseleksi untuk ditetapkan mana yang layak menjadi calon baptis dan mana yang belum.
Tahap Keempat:
tahap persiapan akhir. Pada tahap ini para calon baptis secara intensif dibekali dengan pembinaan iman dalam rekoleksi dan serangkaian latihan upacara pembaptisan.
Tahap Kelima :
tahap pembaptisan yang merupakan puncak upacara pembaptisan atas diri calon baptis sehingga resmi menjadi pengikut Kristus dan anggota penuh Gereja Katolik.
Tahap Keenam :
yang sering disebut tahap mistagogi, yaitu tahap pendalaman untuk menyegarkan kembali akan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para baptisan barusebagai murid Kristus dalam Gereja Katolik.
Langkah untuk menjadi calon baptis/katekumen adalah :
- Mengisi formulir pendaftaran rangkap 2 (dua), untuk Sekretariat Pastoran dan guru yang mengajarnya/katekis.
-
Foto copy surat perkawinan bila sudah menikah
3. BAPTISAN DARURAT
Baptis darurat diberikan kepada seseorang dalam keadaan sakrat maut/kritis dengan syarat bahwa yang bersangkutan di waktu keadaan sehat pernah mengucapkan keinginan untuk menjadi katolik. Jika yang bersangkutan masih bayi atau anak tergantung dari keinginan orang tuanya. Dalam baptisan darurat ini siapapun boleh membaptis dengan tetap memperhatikan rumusan trinitaris “ ……. (nama) aku membaptis engkau atas nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus. Setelah pembaptisan segera melapor ke Paroki di mana tempat pembaptisan dilaksanakan agar dicatat dalam buku baptis paroki tersebut.
4. PENERIMAAN
Penerimaan adalah seseorang yang telah di baptis di Gereja Kristen (yang masuk dalam PGI) dan atas keinginannya sendiri masuk ke Gereja Katolik. Mereka tidak dibaptis ulang karena pembaptisan yang telah mereka terima sudah sah menurut gereja katolik. Untuk dapat secara resmi diterima sebagai anggota gereja katolik mereka harus mengikuti bimbingan mengenai ajaran-ajaran gereja katolik yang tidak mereka terima di dalam gereja Kristen (misal : Sakramen, Hirarki Gereja, Peranan Bunda Maria dll). Penerimaan selalu dilaksanakan dalam Perayaan Ekaristi Sabtu atau Minggu.
Langkah yang harus ditempuh untuk mengikuti bimbingan/belajar:
- Mengisi formulir pendaftaran calon penerimaan yang dilampiri dengan foto copy surat baptis Kristen.
- Sebelum upacara penerimaan mereka harus mengisi formulir penerimaan yang dilampiri dengan Surat Baptis asli dari gereja kristen.
- Menyerahkan foto copy surat perkawinan bagi yang sudah menikah.
- Mengisi formulir pendaftaran calon permandian / penerimaan.