KITA HARUS MENGUCAPKAN NAMA ALLAH DENGAN HORMAT

Sabtu 13 Juni 2020

Renungan sabda Allah. (Matius 5:33-37)

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar orang berkata: “Demi Tuhan” atau “Demi Allah”, baik yang dikatakan oleh anak-anak maupun orang dewasa. Percakapan sehari-hari antar orang tentunya hanya berhubungan dengan hal-hal yang biasa-biasa saja. Lain halnya dengan hal-hal yang terjadi di kantor pengadilan atau kantor pemerintahan sewaktu ada upacara pengangkatan atau pelantikan seorang pegawai. Dalam hal-hal yang biasa saja dalam kehidupan sehari-hari, orang bila ingin mengatakan sesuatu sesungguhnya tidak perlu memakai ungkapan sumpah dengan melibatkan Tuhan. Orang yang biasa mengucapkan sumpah “demi Tuhan” akan terbiasa dan memakainya secara tak sadar pada saat ia harus berbohong. Bila demikian, ia semakin cenderung tidak menghormati Tuhan atau Allah.

Yesus melarang sumpah karena di jaman itu orang-orang mengucapkan sumpah dengan begitu mudah, sehingga mudah disalahgunakan. Dokumen- dokumen para guru agama saat itu menunjukkan bahwa sumpah dipakai untuk alasan-alasan yang tidak begitu penting. Sejalan dengan penyalahgunaan pengambilan sumpah, juga terjadi penyalahgunaan terhadap suatu kaul. Semua ini menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap nama Allah. Namun demikian, kita mengetahui dari sebuah ayat Kitab Yeremia bahwa pengambilan sumpah adalah sah dan baik dalam keadaan tertentu: “Jika kamu bersumpah demi Allah yang hidup…di dalam kebenaran dan keadilan, maka para bangsa akan saling memberkati di dalam Dia dan akan bermegah di dalam Dia.” (Yer 4:2). Sedangkan sumpah itu sendiri adalah permohonan kepada Tuhan untuk menjadi saksi atas kebenaran suatu pernyataan.

Yesus mengajarkan bahwa setiap sumpah melibatkan Allah dan bahwa kehadiran Allah dan kebenaran-Nya di dalam tiap perkataan harus dipegang dengan hormat. Kebijaksanaan untuk menggunakan kata “Allah” dalam pembicaraan berhubungan dengan kesadaran yang penuh hormat akan kehadiran-Nya. Berpegang pada surat Santo Paulus (2 Kor 1: 23 dan Gal 1:20), tradisi Gereja mengartikan bahwa Yesus tidak melarang sumpah sejauh menyangkut satu masalah yang berat dan benar, misalnya di dalam pengadilan. Menurut KGK 2154, sumpah yang adalah menyerukan nama Allah selaku saksi kebenaran, hanya boleh diucapkan dalam hal kebenaran, kebijaksanaan dan keadilan. Menurut KGK 2155, kekudusan nama Allah menuntut orang untuk tidak memakainya untuk hal-hal yang tidak penting.

*KGK: Katekismus Gereja Katolik

Renungan oleh Pak Chris Nugroho

Seksi Katekese PJGRR

 

You may also like...

Paroki Jagakarsa

Paroki Jagakarsa